Akhirnya Dibongkar, Tembok di Ciseureuh yang Mengisolasi Rumah Neni - serberita

Wednesday

Akhirnya Dibongkar, Tembok di Ciseureuh yang Mengisolasi Rumah Neni

Kang Dedi di antara Neni dan warga yang bersengketa.

wartaindustri.id| PURWAKARTA - 
Akhirnya tembok setinggi dua meter yang menutup akses rumah milik  Neni (58) dibongkar, Rabu (24/3/2021).

 

Kehadiran Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, di lokasi rumah Neni di Perumahan Puskopad Blok C/29 Rt 06/06 Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, menyelesaikan sengketa itu. Tembok kemudian dibongkar karena kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkannya lagi.

 

Kang Dedi, sapaan karib Dedi Mulyadi, mengetahui  ada yang menjadi korban dampak pembangunan benteng tembok setinggi dua meter di perumahan tersebut, langsung ke lokasi dan melakukan mediasi.

 

Menurut Kang Dedi,  permasalahan ini sebelumnya tidak menemukan titik temu. Kang Dedi menyamakannya dengan masalah cinta terpendam.

 

"Sekarang urusan cinta terpendam sudah selesai," ucapnya, Rabu (24/03/2021).

 

"Ya, sekarang masalah Covid-19 mulai membaik  setelah adanya  vaksinasi, jadi sudah selesai," imbuhnya.

 

Dia  mengajak masyarakat  berpikir bijak, ketika ada masalah jangan mengambil.tindakan hukum apalagi sampai ke tingkat  pengadilan.

 

Kemudian dia mencontohkan, setiap hari ngaji, ngomongin Pancasila, masa masalah seperti ini  saja tidak beres.

 

Lantas dia pun menghimbau masyarakat, agar  permasalahan yang sudah maju ke pengadilan, untuk dicabut.

 

Sebelumnya, viral diberitakan seorang warga bernama Neni (58) merasa rumahnya terhalangi oleh benteng tembok setinggi 2 meter dengan lebar 4,5 meter di depan rumahnya.  Tembok tersebut dibangun sejak Juni 2019 silam oleh sejumlah warga.

 

Tembok atau benteng  yang  dibangun itu berdiri di atas tanah fasilitas umum (fasum) yang dipakai sebagai akses jalan ke rumah Neni.

 

Akibatnya  terjadilah lapor-melapor ke Pengadilan Negeri Purwakarta, antara sejumlah warga dengan Neni.

 

Namun dengan hadirnya mantan Bupati Purwakarta dua periode, inti masalah selesai dengan terjadinya musyawarah dan tinggal mencabut urusannya di pengadilan.

.(Warin 02)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda