Direksi CV CGK dan Keluarga akan di Polisikan - serberita

Wednesday

Direksi CV CGK dan Keluarga akan di Polisikan



WI | PURWAKARTA - Ada beberapa pihak ketiga yang dirugikan diajak kerjasama. Pihak ketiga dirugikan diduga akibat perbuatan direksi CV. Genaga Catmala Kencana (GCK) yang mencatut nama Beze (Binzen) padahal belum ada kerjasama antara pihak Zebra.

Pihak ketiga akan melaporkan ke pihak kepolisian sesuai surat kesepakatan yang dibuat oleh pihak direksi GCK.

Sesuai pasal 8 soal perselisihan bila tidak terjadi mufakat akan ditindak lanjuti melalui proses hukum.

Demikian dikatakan
pihak ketiga, Dwan Hadianto, Rabu (27/1) siang.

Tambah dia, banyak kerugian kerjasama dengan direksi GCK. Uang yang nyangkut di CV. GCK ada beberapa tahapan dan ada yang masuk ke perusahaan lain untuk pemesanan server.

Sedangkan juru gambar, Yayat Syarif, Rabu (27/1) mengatakan bahwa dirinya bekerja sudah menyelesaikan hampir 90% pekerjaan.

Namun walau pekerjaan nyaris selesai belum mendapat honor.

Tambah Yayat, yang dia tahu, perusahaan ini dikelola oleh keluarga. Saya sering melihat dan mendengar Ipik Herdi Wireja, bahwa struktur organisasi perusahaan adalah dari keluarga dan kakaknya yang PNS sebagai Kepala Sekolah, berinisial ASW, tercatat dalam akte pendirian CV. GCK, menjabat Komindeter Persero"tegas Yayat.

Lanjut dia, bahwa kantor yang dipergunakan CV GCK, di Munjul Kelurahan Munjuljaya, pengakuan Ipik kepada setiap orang rumah miliknya.

Mungkin saja, berdasarkan pengakuan Ipik tersebut, kepercayaan pihak ketiga untuk melakukan kerjasama.

Ipik sering bicara bahwa rumah itu milik dirinya dan menjadi aset keluarga. Selain ASW juga YN, pernah rapat keluarga di kantor, 2 Nopember 2020.

"Ipik mengaku sudah diberikan kepercayaan oleh pihak ZeBe"ujar Yayat.

Sumber lain dari pihak yang dirugikan mengatakan, beberapa pihak ketiga (antara lain sdr Dwan, Sdr Ari, Sdri Sri) yang dirugikan karena kerjasama yang tidak berlanjut bahkan cenderung diduga penipuan.

Penipuan yang dilakukan CV GCK, melibatkan pihak keluarga (kakak kandung Ipik) yang berperan aktif dalam modus operandi CV GVK.

Sehingga menimbulkan kerugian beberapa pihak.

Diduga penipuan ini bisa dikatakan sindikat keluarga. Ternyata kakak Ipik adalah oknum ASN yang bertugas dijajaran Dinas Pendidikan Purwakarta.

ASW sebagai Kepsek dan YN menjabat Penilik Sekolah

Selanjut kata dia, bahwa pihak yang dirugikan sudah berusaha melapor ke Kadisdik Purwakarta, Purwanto.

Namun terkesan mengambang tidak berani mengambil langkah tegas ke anak buah yang nyata sudah melanggar disiplin sebagai ASN. Gol 3, terlibat langsung dalam kegiatan bisnis bahkan ada dugaan Ipik serta dua saudaranya kandungnya diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan
(Rcd/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda